Pertanyaan:
Sebelum membuat yurisprudensi hakim harus melakukan penafsiran-penafsiran. Penafsiran yang didasarkan pada arti kata disebut penafsiran .....
A. Teleologis
B. Gramatikal
C. Historis
D. Sistematis
E. Autentik
Pembahasan:
Jawaban: Dilansir dari buku PPKn terbitan kemendikbud, Sebelum membuat yurisprudensi hakim harus melakukan penafsiran-penafsiran. Penafsiran yang didasarkan pada arti kata disebut penafsiran Gramatikal.
Penafsiran Gramatikal (tata bahasa) adalah Penafsiran yang berpedoman pada arti perkataan menurut tatabahasa atau menurut kebiasaan.
Jawab:
B Gramatikal