Kebijakan otonomi daerah dilatarbelakangi oleh, kecuali .....
Dilansir dari kemdikbud, Seiring dengan tuntutan reformasi daerah-daerah di Indonesia diberikan kewenangan yang lebih luas dan nyata sehingga dapat tumbuh kreativitas di daerah-daerah untuk mengembangkan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alamnya masing-masing.
Penyelenggaraan otonomi daerah dilatarbelakangi oleh 4 aspek yaitu aspek fisik kewilayahan, aspek legal konstitusional, aspek penduduk dan aspek pemerintahan yang baik, pendapat ini dilemukakan oleh Djohermansyah. Dengan adanya otonomi daerah akan membuat pemerintah daerah lebih efisien, efektif, transparan, akuntabel, partisipatif, kreatif dan inovatif, Pemerintah pusat juga akan memiliki organisasi yang lebih ramping sehingga beban lebih ringan.
B Daerah-daerah lebih kreatif dalam mengembangkan sumber dayanya.